UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
Mengingat . . .
- 2 -
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai
kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan.
6. Pusat . . .
- 3 -
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah
satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga
pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang
berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta
didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang
tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi
anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan
pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan
pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap
tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan
bimbingan kepada satuan organisasi gerakan
pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pemuda.
Bab II . . .
- 4 -
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk
mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5 . . .
- 5 -
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian
dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta
menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat . . .
- 6 -
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik
dan mental pramuka.
(5) Penilaian . . .
- 7 -
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan
dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum
dan kecakapan khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan inti kurikulum pendidikan
kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri
atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10 . . .
- 8 -
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi
kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang
pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga . . .
- 9 -
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta
didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota muda.
Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa.
Pasal 15 . . .
- 10 -
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga
pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh
pembina.
(4) Evaluasi . . .
- 11 -
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang
dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat
kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
pada tingkat nasional.
BAB IV . . .
- 12 -
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan
nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi
gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan
komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua . . .
- 13 -
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota
pramuka.
Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat
membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan
pramuka di kecamatan.
e. bahwa . . .
(2) Kwartir . . .
- 14 -
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan
melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui
musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di
kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui
musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir cabang; dan
Pasal 30 . . .
- 15 -
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di
provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui
musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka
lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan
kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui
musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah . . .
- 16 -
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi
untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
Bagian Kelima . . .
- 17 -
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk
majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan
keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus
memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan
pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam . . .
- 18 -
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam
pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan . . .
- 19 -
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur,
serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan
kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.
Pasal 41 . . .
- 20 -
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa
barang atau jasa.
Pasal 44 . . .
- 21 -
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan
secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah
dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada
sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui
keberadaannya;
b. satuan . . .
- 22 -
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab
organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi
yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 23 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Sabtu, 14 Januari 2012
PERUBAHAN KEPRES TENTANG ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PERUBAHAN KEPRES TENTANG ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
|
KEPRES NO. 104 TAHUN 2004
|
KEPRES NO 24 TAHUN 2009
|
|
1.
Anggaran
Bantuan Pemerintah.
Belum ada
|
1.
Anggaran
Bantuan Pemerintah.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan
Pramuka.
|
|
2.
Metode
Kepramukaan
a. Sistem berkelompok
b.
kegiatan yang menantang dan
meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani
dan jasmani peserta didik;
c.
kegiatan di alam
terbuka (diakomodasikan pada ayat lain )
|
2.
Metode
Kepramukaan
a. Sistem beregu
b. kegiatan di alam terbuka yang mengandung
pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
c. kemitraan dengan anggota dewasa dalam
setiap kegiatan
|
|
3. Anggota
Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
Anggota dewasa:
a.
Anggota Dewasa Muda :
Pandega
b. Anggota Dewasa :
Pembina Pramuka, dst
|
3. Anggota Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan
Pandega
Anggota Dewasa : Pembina
Pramuka, dst
|
|
4.
Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan
Anggota Dewasa.
|
5.
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka.
Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka
|
|
5.
Pemeriksaan
Keuangan
a.
Badan Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka
b. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan
berjumlah minimal 3 orang
|
5.
Pemeriksaan
Keuangan
a.
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka.
b.
Personalia Lembaga
Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang.
|
|
6.
Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Belum ada
|
6.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan
Pramuka
Diadakan di
tingkat Nasional dan daerah.
|
|
7. Musyawarah
Dan Referendum
Mengatur
waktu pelaksanaan dan materi Acara Pokok
|
7. Musyawarah Dan Referendum
Mengatur
peraturan materi pokok saja.
|
|
8. Pendapatan
Belum ada
|
8. Pendapatan.
Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak
mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
|
|
Terdiri dari
: 12 bab, 38 Pasal
|
Terdiri dari
: 12 bab, 39 Pasal
|
Selasa, 10 Januari 2012
Daftar pelaksanaan Lomba Tingkat Nasional (LT V)
Daftar pelaksanaan Lomba Tingkat Nasional
(LT V):
No
|
Tahun
|
Tempat
|
Tanggal
|
Keterangan
|
|
01
|
1966
|
Cijantung, Jakarta
|
LT 5 ke-1
|
||
02
|
1982
|
LT 5 ke-2
|
|||
03
|
1987
|
LT 5 ke-3
|
|||
04
|
1990
|
LT 5 ke-4
|
|||
05
|
1994
|
LT 5 ke-5
|
|||
06
|
1998
|
LT 5 ke-6
|
|||
07
|
2002
|
Regu Berprestasi Tinggi Putra = Regu Beruang Kwartir
Daerah Kalimantan Timur
|
|||
08
|
2007
|
Regu berprestasi tinggi putra : Regu Kelinci dari
Kwartir Daerah Lampung , Putri :Regu padi Kwartir Daerah Jawa Barat
|
Materi dalam Lomba Tingkat
Materi dalam Lomba Tingkat biasanya dikelompokkan dalam emmpat kelompok kegiatan yang yaitu:- Agama, Mental, Spiritual dan Pembentukan Watak, yang meliputi; Ibadah, Siraman Rohani dan upacara.
- Ketangkasan, Olah raga dan Patriotisme, yang meliputi; olah raga, halang rintang, pionering, aneka olah raga permainan berkelompok dan lainnya.
- Kesehatan, Ketrampilan, seperti; penguasaan teknik ketrampilan (komputer, memasak, fotografi), seminar, kebersihan lingkungan, Pengetahuan Kepramukaan, Penjelajahan, sandi, semaphore, morse dan lainnya.
- Seni dan Budaya, seperti; hasta karya dan kerajinan tangan, Pentas Seni, Api Unggun, Gebyar Budaya, Peragaan busana dan lain sebagainya.
Daftar pelaksanaan Jambore
1. Internasional
|
Tahun
|
Nama Kegiatan
|
Tempat, Negara
|
Tema
|
Jumlah Peserta /
Keterangan
|
|
Jambore Dunia I
|
|
8.000
|
||
|
Jambore Dunia II
|
|
4.549
|
||
|
Jambore Dunia III
|
Coming of Age
|
30.000
|
||
|
Jambore Dunia IV
|
|
25.792
|
||
|
Jambore Dunia V
|
|
28.750
|
||
|
Jambore Dunia VI
|
Jamboree of
Peace
|
24.152
|
||
|
Jambore Dunia VII
|
Jamboree of
Simplicity
|
12.884
|
||
|
Jambore Dunia VIII
|
New Horizons
|
11.139
|
||
|
Jambore Dunia IX
|
50th Anniversary of
Scouting
|
30.000
|
||
|
Jambore Dunia X
|
Building
Tomorrow Today
|
12.203
|
||
|
Jambore Dunia XI
|
Higher and Wider
|
14.000
|
||
|
Jambore Dunia XII
|
For Friendship
|
12.011
|
||
|
Jambore Dunia XIII
|
For
Understanding
|
23.758
|
||
|
Jambore Dunia XIV
|
Five Fingers,
One Hand
|
17.259
|
||
|
Jambore Dunia XV
|
|
dibatalkan
|
||
|
Jambore Dunia XV
|
The Spirit Lives
On
|
14.752
|
||
|
Jambore Dunia XVI
|
Bringing the
World Together
|
14.434
|
||
|
Jambore Dunia XVII
|
Many Lands, One
World
|
20.000
|
||
|
Jambore Dunia XVIII
|
Future is Now
|
28.960
|
||
|
Jambore Dunia XIX
|
Building Peace
Together
|
31.000
|
||
|
Jambore Dunia XX
|
Share our World,
Share our Cultures
|
24.000
|
||
|
Jambore Dunia XXI
|
Hylands Park, Inggris
|
One World, One
Promise
Scouting Centenary |
38.074
|
|
|
Jambore Dunia XXII
|
Simply Scouting
|
|
||
|
Jambore Dunia XXIII
|
A Spirit of
Unity
|
|
||
|
Jambire Dunia XXIV
|
|
|
2. Nasional
|
No
|
Tahun
|
Tempat
|
Tanggal
Pelaksanaan
|
|
01
|
1973
|
||
|
02
|
1977
|
||
|
03
|
1981
|
||
|
04
|
1986
|
||
|
05
|
1991
|
||
|
06
|
1996
|
||
|
07
|
2001
|
||
|
08
|
2006
|
||
|
09
|
2011
|
02Juli - 09 Juli
2011
|
Jenis Jambore
1. Internasional
Menurut panduan yang diberlakukan di dunia yang dikeluarkan oleh Organisasi Kepanduan Sedunia, Jambore tidak hanya dimaknai dengan sebuah pertemuan para pandu dari berbagai Organisasi Kepanduan Nasional negara-negara, namun berkembang menjadi banyak kegiatan, seperti :- Jambore Dunia (World Scout Jamboree), sebutan untuk Pertemuan Pandu dari seluruh dunia
- World Camp
- World Deaf Scout Jamboree, sebutan untuk Pertemuan Pandu Tuna Rungu dan Tuna Wicara dari seluruh dunia
- Jamboree on the Air (JOTA) Internasional, sebutan untuk Pertemuan Pandu melalui media Radio Amatir dari seluruh dunia
- Jamboree on the Internet (JOTI) Internasional, sebutan untuk Pertemuan Pandu melalui media Internet dari seluruh dunia
- Jamboree on the Trail (JOTT), sebutan untuk Pertemuan Pandu dari seluruh dunia untuk merayakan hari hiking internasional
- Jambore Asia-Pasifik, sebutan untuk Pertemuan Pandu dari Regional Asia Pasifik
- Jambore Pandu Caribbean, sebuan untuk Pertemuan Pandu dari Kepulauan Karibia
- Jambore Pandu Eropa Tengah, sebutan untuk Pertemuan Pandu dari Eropa Tengah
- Jambore Pandu Eropa, sebutan untuk Pertemuan Pandu dari Regional Eropa
- Jambore Pandu Arab, sebutan untuk Pertemuan Pandu dari Regional Arab
- Jambore Pandu Afrika, sebutan untuk Pertemuan Pandu dari Regional Afrika
- Jambore Pandu Amerika, sebutan untuk Pertemuan Pandu dari Regional Amerika
- Jambore Essex Internasional, sebuah untuk Pertemuan 7000 - 9000 orang Pandu dari seluruh dunia
- Jambore Federasi Independen Pandu Dunia, sebutan untuk pertemuan Federasi Pandu Independen dari seluruh dunia
2. Nasional
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa kegiatan yang bernamakan Jambore meskipun memili makna yang berbeda-beda, seperti:- Jambore, baik Jambore Nasional, Daerah, Cabang maupun Ranting, digunakan untuk sebutan bagi Pertemuan Pramuka Penggalang
- Jamboree on the Air Nasional, hanya dikenal JOTA Nasional, meskipun ada pula JOTA Daerah, Cabang maupun Ranting tapi tidak diatur lebih spesifik, digunakan untuk sebutan Pertemuan Pramuka semua golongan (baik Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega maupun Pembina Pramuka) melalui media radio amatir
- Jamboree on the Internet Nasional, juga hanya dikenal JOTI Nasional, digunakan untuk sebutan Pertemuan Pramuka semua golongan melalui media Internet
JENIS KEGIATAN SGTD
1. Kegiatan Pramuka Siaga
Pesta Siaga adalah pertemuan untuk golongan Pramuka Siaga. Pesta Siaga diselenggarakan dalam dan/atau gabungan dari bentuk: Permainan Bersama (kegiatan keterampilan kepramukaan yang dikemas dengan permainan), Pameran Siaga, Pasar Siaga (simulasi situasi di pasar yang diperankan oleh Pramuka Siaga), Darmawisata, Pentas Seni Budaya, Karnaval, Perkemahan Satu Hari
2. Kegiatan Pramuka Penggalang
- Jambore adalah pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk perkemahan besar yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka, seperti Jambore Ranting, Jambore Cabang, Jambore Daerah, Jambore Nasional, Jambore Regional dan Jambore se-Dunia.
Lomba Tingkat
- Lomba Tingkat (LT) adalah pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk perlombaan beregu atau perorangan atas nama regu yang mempertandingkan sejumlah ketrampilan. Lomba tingkat dilaksanakan dalam bentuk perkemahan. Lomba tingkat terdiri atas: LT-I (tingkat gugus depan), LT-II (tingkat Kwartir Ranting), LT-III (tingkat Kwartir Cabang), LT-IV (tingkat Kwartir Daerah) dan LT-V (tingkat Kwartir Nasional).
Perkemahan Bhakti
- Perkemahan Bakti (PB) adalah kegiatan Pramuka Penggalang dalam rangka bhakti pada masyarakat yang biasanya berwujud peran serta dalam kegiatan pembangunan.
Dianpinru
- Gladian Pimpinan Regu (Dianpinru adalah kegiatan Pramuka Penggalang bagi Pemimpin Regu Utama (Pratama), Pemimpin Regu (Pinru), dan Wakil Pemimpin Regu (Wapinru), yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Dianpinru diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau kwartir cabang.
Perkemahan
Perkemahan, adalah pertemuan Pramuka Penggalang
yang diselenggarakan secara reguler untuk mengevaluasi hasil latihan di
gugusdepan dalam satu periode, seperti Perkemahan Pelantikan Penggalang Baru,
Perkemahan Kenaiakan Tingkat (dari Penggalang Ramu ke Penggalang Rakit atau
dari Penggalang Rakit ke Penggalang Terap), Perkemahan Sabtu Minggu (Persami),
Perkemahan Jumat Sabtu Minggu (Perjusami), perkemahan hari libur, dan
sejenisnya. perkemahan juga merupakan gerakan penghibur dan pengetahuan bagi
mereka yang tak pernah mengenal dunia luar. selain itu perkemahan juga dapat
dipakai oleh penggalang muhammadiyah yang sering disebut HIZBUL WATHAN.
Forum Penggalang
- Forum Penggalang adalah pertemuan Pramuka Penggalang untuk mengkaji suatu permasalahan dan merumuskan hasil kajian serta memecahkan masalah secara bersama. Inti dari kegiatan ini adalah untuk pengenalan demokratisasi dan pembelajaran metode pemecahan masalah sebagai modal bagi para Pramuka Penggalang di masa yang akan datang.
Penjelajahan
- Penjelajahan, adalah pertemuan Pramuka Penggalang berbentuk penjelajahan, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan tentang ilmu medan, peta, kompas dan survival.
Kegiatan Pramuka Penegak-Pandega
Raimuna
Raimuna adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega dalam bentuk perkemahan besar yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka, seperti Raimuna Ranting, Raimuna Cabang, Raimuna Daerah, Raimuna Nasional. Kata Raimuna berasal dari bahasa suku Asli di wilayah Yapen Waropen-papua, yang berasal dari kata Rai dan Muna yang artinya pertemuan ketua suku dalam suatu forum yang menghasilkan suatu tujuan suci untuk kepentingan bersama.Raimuna Nasional VIII yang diadakan pada tahun 2003 merupakan Raimuna Nasional pertama yang diadakan diluar "kebiasaan" , Raimuna Nasional VIII diadakan di Taman Candi Prambanan-Yogyakarta , biasanya Raimuna Nasional diselenggarakan di BUPERTA WILADATIKA - CIbubur-Jakarta. Untuk Raimuna Nasional yang akan datang (Raimuna Nasional IX tahun 2008), akan dilaksanakan kembali di BUPER WILADATIKA - Cibubur-Jakarta Timur .
Gladian Pimpinan Satuan
Gladian Pimpinan Satuan, adalah kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bagi Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga, dan Wakil Pemimpin Sangga, yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Dianpinsat diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau kwartir cabang. Kwartir daerah dan Kwartir Nasional dapat menyelenggarakan Dianpinsat bila dipandang perlu.kwatir daerah suk ,kwatir nasional................Perkemahan
Perkemahan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang diselenggarakan secara reguler untuk mengevaluasi hasil latihan di gugusdepan dalam satu periode, seperti Perkemahan Sabtu Minggu (Persami), Perkemahan Jumat Sabtu Minggu (Perjusami), perkemahan hari libur, dan sejenisnya.Perkemahan Wirakarya
Perkemahan Wirakarya (PW), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat. PW diselenggarakan oleh semua jajaran kwartir secara reguler, khusus untuk PW Nas, diselenggarakan apabila dipandang perlu.Perkemahan Bhakti
Perkemahan Bakti (Perti), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan dan pengalamannya selama mengadakan pembinaan, baik di gugusdepan maupun di Satuan karya Pramuka (Saka) dalam bentuk bakti kepada masyarakat. kemah bhakti harus dilaksanakan.dengan ketentuan kemah ter sebut dengan mendirikan tendaPERAN SAKA (Perkemahan Antar Saka)
Perkemahan Antar (Peran) Saka, adalah Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Satuan Karya Pramuka (Saka), berbentuk perkemahan besar, yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka. Saat ini Gerakan Pramuka memiliki delapan Saka. Peran Saka diselenggarakan apabila diikuti minimal oleh dua Satuan Karya Pramuka.Pengembaraan
Pengembaraan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk penjelajahan, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan tentang ilmu medan, peta, kompas dan survival.Latihan Pengembangan Kepemimpinan
Latihan Pengembangan Kepemimpinan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menanamkan dan mengembangkan jiwa kepemimpinan bagi generasi muda agar dapat ikut serta dalam mengelola kwartir dan diharapkan di kemudian hari mampu menduduki posisi pimpinan dalam Gerakan Pramuka.PPDK
Pelatihan Pengelola Dewan Kerja (PPDK), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Dewan Kerja untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman mengenai pengelolaan Dewan Kerja, sehingga para anggota Dewan Kerja di wilayah binaannya dapat mengelola dewan kerjanya secara efektif dan efisien.Kursus Instruktur Muda
Kursus Instruktur Muda, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pengembangan potensi Pramuka, baik sebagai Pribadi, kelompok maupun organisasi untuk mensukseskan pelaksanaan upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengentasan Kemiskinan dan Penanggulangan Bencana.Penataran, Seminar dan Lokakarya
Penataran, Seminar, dan Lokakarya, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk mengkaji suatu permasalahan dan merumuskan hasil kajian serta memecahkan masalah secara bersama, sebagai bahan masukan bagi perkembangan Gerakan Pramuka.Sidang Paripurna
Sidang Paripurna, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang tergabung dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun program kerja/kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu tahun dan akan dijadikan bahan dalam Rapat Kerja Kwartir.Musppanitera
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dan Putera (Musppanitera), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun perencanaan pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kwartir dalam satu masa bakti kwartir/dewan kerja dan akan dijadikan bahan pada musyawarah kwartirnya.Ulang Janji
Ulang Janji adalah upacara pengucapan ulang janji (Trisatya) bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Anggota Dewasa yang dilaksanakan pada malam tanggal 14 Agustus dalam rangka Hari Ulang Tahun Pramuka.Kegiatan Pramuka Dewasa
Pramuka Dewasa adalah Pembantu Pembina, Pembina, Intruktur, Andalan dan anggota Majlis Pembimbing. Kegiatannya antara lain:- Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar (KMD)
- Kursus Pembina Pramuka Mahir Lanjutan (KML)
- Kursus Pelatih Pembina Pramuka Dasar (KPD)
- Kursus Pelatih Pembina Pramuka Lanjutan (KPL)
- Musyawarah Gugusdepan (Mugus), Musyawarah Ranting (Musran), Musyawarah Cabang (Muscab), Musyawarah daerah (Musda) dan Musyawarah Nasional (Munas)
- Ulang Janji
Minggu, 01 Januari 2012
SANDI AMBALAN
SANDI AMBACANA
MAKUGAWENE
KITA BERAMBALAN UNTUK
BERSAUDARA, BERSATU BAGAI MAYANG
WALAU PECAH NAMUN TETAP
SATU, SATU DALAM TUTUR KATA
SATU DALAM GERAK UNTUK
MENCAPAI SATU TUJUAN BERSAMA
MENCARI KEBAIKAN DALAM
SATU KEBAIKAN ITU LEBIH BAIK
DARI PADA MENDAPATKAN
SATU KEBAIKAN DARI BANYAK KEBAIKAN.
JALANILAH HIDUP DENGAN
PENUH RASA CINTA
DAN BERSAUDARA SEBAGAI
PRAMUKA KOTA TERNATE.
JANGANLAH SEKALI-KALI
MELAKUKAN SESUATU YANG DAPAT MELUKAI
ATAU
MENGHINA ORANG LAIN.
SABDA LELUHUR MOLOKO
KIE RAHA :
INO FO MAYANG – MAYANG,
MAYANG MA OKI-MA OKI MAYANG
NON TOMA TITI INO
SIDIKA UA SENGONE BATO
ITULAH NURANI
KITA………………………………………………………
DEWAN KERJA CABANG KOTA TERNATE
SANDI MOLOKU KIE RAHA
KITA BERAMBALAN UNTUK BERSATU, BERSAUDARA DAN BEKERJA
PRAMUKA INDONESIA PATRIOT PARIPURNA
MANUSIA SEJATI TEGUH MEMEGANG JANJI
BERGUNALAH
HIDUP INI BAGI KELUARGA, KAWAN,
BANGSA,
NEGARA DAN AGAMA
SETIA ITU PASTI, JUJUR ITU WAJIB
SOPAN SERTA PERWIRA DALAM BERTINDAK, MANIS DALAM BERTUTUR
KATA, TEMAN SETIAP MAHLUK,
MENOLONG TANPA BERSOMBONG DIRI
SAYANG TERHADAP SESAMA TIDAK HANYA DIBIBIR
PANDU INDONESIA TERCINTA PERTIWI,
SUCI SEBAGAI TELADAN, BERPIKIR, BERKATA DAN BERBUAT,
TERTAWALAH DALAM DUKA MENANGISLAH DALAM SUKA
HEMAT DALAM BERBICARA TENAGA DAN BENDA
BERGUNALAH HIDUP INI BAGI SESAMA,
PEMUDA-PEMUDI BERWATAK KESATRIA SERTA BERTAQWA
BERKATA BENARLAH SELALU MESKIPUN ITU PAHIT
BERTANGGUNG JAWAB DALAM TUGAS DAN KEWAJIBAN
BERJASA TANPA MEMINTA NAMA, BERBUAT TANPA MENGHITUNG JASA
SABDA LELUHUR MOLOKU KIE RAHA
“ INO FOMA KATI NYINGA DOKA GOSORA SE BALAWA,
OM DORO FO MOMOTE
MAGOGORU FO MADO DARA ”
TUHAN BESERTA KITA
AMIN
DEWAN KERJA DAERAH MALUKU UTARA
Langganan:
Postingan (Atom)