PERUBAHAN KEPRES TENTANG ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
KEPRES NO. 104 TAHUN 2004
|
KEPRES NO 24 TAHUN 2009
|
1.
Anggaran
Bantuan Pemerintah.
Belum ada
|
1.
Anggaran
Bantuan Pemerintah.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan
Pramuka.
|
2.
Metode
Kepramukaan
a. Sistem berkelompok
b.
kegiatan yang menantang dan
meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani
dan jasmani peserta didik;
c.
kegiatan di alam
terbuka (diakomodasikan pada ayat lain )
|
2.
Metode
Kepramukaan
a. Sistem beregu
b. kegiatan di alam terbuka yang mengandung
pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
c. kemitraan dengan anggota dewasa dalam
setiap kegiatan
|
3. Anggota
Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
Anggota dewasa:
a.
Anggota Dewasa Muda :
Pandega
b. Anggota Dewasa :
Pembina Pramuka, dst
|
3. Anggota Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan
Pandega
Anggota Dewasa : Pembina
Pramuka, dst
|
4.
Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan
Anggota Dewasa.
|
5.
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka.
Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka
|
5.
Pemeriksaan
Keuangan
a.
Badan Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka
b. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan
berjumlah minimal 3 orang
|
5.
Pemeriksaan
Keuangan
a.
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka.
b.
Personalia Lembaga
Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang.
|
6.
Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Belum ada
|
6.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan
Pramuka
Diadakan di
tingkat Nasional dan daerah.
|
7. Musyawarah
Dan Referendum
Mengatur
waktu pelaksanaan dan materi Acara Pokok
|
7. Musyawarah Dan Referendum
Mengatur
peraturan materi pokok saja.
|
8. Pendapatan
Belum ada
|
8. Pendapatan.
Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak
mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
|
Terdiri dari
: 12 bab, 38 Pasal
|
Terdiri dari
: 12 bab, 39 Pasal
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar