Upacara pelantikan dilaksanakan untuk
peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKU tingkat awal, yaitu Siaga
Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara, dan Pandega.
a. Upacara dilakukan secara sederhana,
khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapan Janji/Satya Pramuka.
b. Upacara dilakukan sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.
c. Seyogyanya upacara pelantikan dihadiri
pula oleh orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan.
d. Sesudah mengikuti upacara pelantikan,
peserta didik berhak memakai pakaian seragam lengkap sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
e. Sesudah upacara pelantikan, Pembina
Pramuka yang melantik mengisi buku SKU dan menyerahkannya ke peserta didik yang
dilantik.
Upacara
kenaikan tingkat
a. yang dimaksud dengan upacara kenaikan
tingkat yaitu upacara pemberian tanda kecakapan umum sebagai kelanjutan dari
tingkat kecakapan awal; misalnya dari :
1) Siaga Mula ke Siaga Bantu
2) Siaga Bantu ke Siaga Tata.
dan seterusnya, begitu pula pada golongan
Penggalang dan Penegak.
Pada golongan Pandega tidak ada upacara kenaikan tingkat, karena SKU
Pandega hanya satu tingkat, sedangkan untuk upacara
pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan seperti upacara kenaikan
tingkat.lihat skema dibawah ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar